PELATIHAN TEKNIS BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pelatihan ini bertujuan untuk Melatih jaksa, hakim, polisi dan penyidik/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia serta membangun kesepahaman dalam memandang suatu perkara tindak pidana perpajakan antara jaksa, hakim, polisi dan penyidik/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya.